Selasa, 17 Mei 2011

gadai

Pengertian Gadai Menurut Umum (Konvensional). Pegadaian adalah suatu hak yang diperoleh seseorang yang mempunyai piutang atas suatu barang bergerak. Barang bergerak tersebut diserahkan kepada orang yang berpiutang oleh seorang yang mempunyai utang atau oleh orang lain atas nama orang yang mempunyai utang. Seseorang yang berutang tersebut memberikan kekuasaan kepada orang yang berpiutang untuk menggunakan barang bergerak yang telah diserahkan untuk melunasi utang apabila pihak yang berutang tidak dapat melunasi kewajibannya pada saat jatuh tempo. Perusahaan Umum Pegadaian adalah suatu badan usaha di Indonesia yang secara resmi mempunyai izin untuk melaksanakan kegiatan lembaga keuangan berupa pembiayaan dalam bentuk penyaluran dana ke masyarakat atas dasar hukum gadai.
Produk konvensional
1.       Kredit Cepat dan Aman ( KCA )
2.       Kredit Angsuran Fidusia (KREASI)
3.       Kredit Angsuran Sistem Gadai (KREASIDA )
4.       Gadai Syariah ( RAHN )
5.       Kredit Tunda Juak Komoditas Pertanian _ Kredit Gabah
6.       Jasa Taksiran
7.       Jasa Titipan
8.       Gadai Saham
9.       Kredit Usaha Rumah Tangga (KRISTA )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar