Sabtu, 10 Desember 2011

ASAS-ASAS UMUM PEMERINTAHAN YANG BAIK

Pendahuluan
Konsep Negara kesejahteraan menjadi landasan kedudukan dan fungsi pemerintah (bestuursfunctie) dalam negara-negara modern. John Locke (1632-1704) dalam karya ilmiahnya Two Treatises on Civil Government (1690) antara lain menyatakan perlunya adanya pembagian kekuasaan atas kekuasaan pembentuk undang-undang (legislatif), kekuasaan pelaksana undang-undang, dan kekuasaan federatif.[1] Berkaitan dengan unsur-unsur negara hukum dengan mengutip Scheltema, Sidharta (004) menyebutkan :
1.      Pengakuan, penghormatan dan perlindungan Hak Asasi Manusia yang berakar dalam penghormatan atas martabat manusia (human dignity).
2.      Asas kepastian hukum, negara hukum bertujuan untuk menjamin bahwa kepastian hukum terwujud dalam masyarkat. Hukum bertujuan untuk mewujudkan kepastian dalam hubungan antar manusia, yakni menjamin prediktabilitas, dan juga bertujuan untuk mencegah bahwa hak yang terkuat yang berlaku.
3.      Asas Similia similibus (Asas Persamaan), aturan hukum berlaku sama setiap orang, karena harus dirumuskan secara umum dan abstrak.
4.      Asas demokrasi,  asas ini menuntut bahwa tiap orang harus mempunyai kesempatan yang sama untuk mempengaruhi tindakan pemerintah. Asas ini diwujudkan lewat sistem representasi (perwakilan rakyat) yang mempunyai peranan dalam pembentukan undang-undang dalam kontrol terhadap pemerintah.
5.      Pemerintah mengembang tugas untuk memajukan kepentingan warga negara, semua kegiatan pemerintahan harus terarah kesejahteraan umum.[2]
Pergeseran konsep nachwachtersstaat (negara peronda) ke konsep welfare state membawa pergeseran pada peranan dan aktivitas pemerintahan. Pada konsepsi nachwachtersstaat berlaku perinsip staatsonthouding,  yaitu pembatasan negara dan pemerintahan dari kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat. Pemerintah bersifat pasif, hanya sebagai penjaga ketertiban dan keamanan masyarakat. Sementara pada konsepsi welfare state , pemerintah diberi kewajiban untuk mewujudkan bestuurszorg ( kesejahteraan umum), yang untuk itu kepada pemerintah diberikan kewenangan untuk campur tangan (staatsbemoeienis) dalam segala lapangan kehidupan masyarakat. Artinya pemerintah dituntut untuk bertindak aktif di tengah dinamika kehidupan masyarakat.
            Pada dasarnya setiap bentuk campur tangan pemerintah ini harus didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai perwujudan dari asas legalitas, yang menjadi sendi utama negara hukum. Karena adanya kelemahan dan kekurangan dalam perundang-undangan maka kepada pemerintah diberi kebebasan Freis Ermessen, yaitu kemerdekaan pemerintah untuk dapat bertindak atas inisiatif sendiri dalam menyelesaikan persoalan-persoalan sosial.[3]
Menurut Sjachrab Basah, pemerintah dalam menjalankan aktivitasnya terutama dalam mewujudkan tujuan-tujuan negara (atau mengupayakan bertuurszorg) melalui pembangunan, tidak berarti pemerintah dapat bertindak semena-mena, melainkan sikap tindak itu haruslah dipertanggungjawabkan. Artinya meskipun intervensi pemerintah dalam kehidupan warga negara merupakan kemestian  dalam konsepsi welfare state, akan tetapi pertanggung jawaban setiap tindakan pemerintah juga merupakan kemestian dalam negara hukum yang menjunjung tinggi nilai-nilai kebenaran dan keadilan.[4] Salah satu tolak ukur untuk menilai apakah tindakan pemerintah itu sejalan dengan negara hukum atau tidak adalah dengan menggunakan asas-asas umum pemerintahan yang baik.
Pembahasan
            Pemahaman tentang AAUPB tidak dapat dilepaskan dari konteks kesejarahan, disamping dari segi kebahasan, karena asas ini muncul dari proses sejarah. AAUPB dapat dipahami sebagai asas-asas umum yang dijadikan sebagai dasar dan tata cara dalam penyelenggaraan pemerintahan yang baik, yang dengan cara demikian penyelenggaraan pemerintahan itu menjadi baik, sopan, adil, dan terhormat,bebas dari kezaliman, pelanggaran peraturan, tindakan penyalahgunaan wewenang dan tindakan sewenang-wenang.
Dalam perkembangannya, AAUPB memiliki arti penting dan fungsi sebagai berikut:
a.       bagi Administrasi Negara, bermanfaat sebagai pedoman dalam melakukan penafsiran dan penerapan terhadap ketentuan-ketentuan perundang-undangan yang bersifat sumir, samar, atau tidak jelas.
b.      Bagi warga masyarakat, sebagai pencari keadilan, AAUPL dapat dipergunakan sebagai dasar gugatan sebagaimana disebutkan dalam pasal 53 UU No.5 Tahun 1986 tentang PTUN.
c.       Bagi hakim TUN, dapat dipergunakan sebagai alat menguji dan membatalkan keputusan yang dikeluarkan Badan atau Pejabat TUN.
d.      Kecuali itu, AAUPB tersebut juga berguna bagi badan legislative dalam merancang suatu undang-undang.[5]
Menurut Philipus M.Handjon, AAUPB harus dipandang sebagai norma-norma hukum tidak tertulis, yang senantiasa harus ditaati oleh pemerintah, sebenarnya menyamakan AAUPB dengan norma hukum tidak tertulis dapat menimbulkan salah paham, sebab dalam konteks ilmu hukum telah dikenal bahwa antara “asas” dengan “norma” itu terdapat perbedaan. Asas atau prinsip merupakan dasar pemikiran yang umum dan abstrak, ide atau konsep, dan tidak mempunyai sanksi, sedangkan norma adalah aturan yang konkrit, pejabaran dari ide, dan mempunyai sanksi.[6]
AAUPB merupakan konsep terbuka (open begrip). Sebagai konsep terbuka, ia akan berkembang dan disesuaikan dengan ruang dan waktu di mana konsep ini berada. Berdasarkan penelitian, Jazim Hamidi menemukan pengertian AAUPB sebagai berikut.
a.       AAUPB merupakan nilai-nilai etik yang hidup dan berkembang dalam lingkungan Hukum Administrasi Negara.
b.      AAUPB berfungsi sebagai pegangan bagi pejabat administrasi negara dalam menjalankan fungsinya, merupakan alat uji bagi hakim administrasi dalam menilai tindakan administrasi negara (yang berwujud penetapan/beschikking), sebagai dasar pengajuan gugatan bagi pihak penggugat.
c.       Sebagian besar dari AAUPB masih merupakan asas-asas yang tidak tertulis, masih abstrak, dan dapat digali dalam praktik kehidupa di masyarakat.
d.      Sebagian asas yang lain sudah menjadi kaidah hukum tertulis dan terpencar dalam berbagai peraturan hukum positif. Meskipun sebagian dari asas itu berubah menjadi kaidah hukum tertulis, namun sifatnya tetap sebagai asas hukum.
Dalam hukum positif asas-asas umum pemerintahan yang baik terdapat dalam UU No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan UU No.9 Tahun 2004 tentang Perubahan UU No.5 1986 tentang PTUN. Dalam pasal 20 ayat (1) UU No.32 Tahun 2004 disebutkan bahwa penyelenggaraan pemerintahan berpedoman pada Asas Umum Penyelenggaraan Negara yang terdiri atas : a) asas kepastian hukum; b) asas tertib penyelenggaraan negara; c) asas kepentingan umum; d) asas keterbukaan; e) asas proposionalitas; f) asas profesionalitas; g) asas akuntabilitas; h) asas efisien; dan i) asas efektivitas.
Berkenaan dengan keputusan (beschikking), AAUPB terbagi dalam dua bagian, yaitu asas yang bersifat formal atau prosedural dan asas yang bersifat materil atau substansial. Asas yang bersifat formal berkenaan dengan prosedur yang harus dipenuhi dalam setiap pembuatan keputusan, atau asas-asas yang berkaitan dengan cara-cara pengambilan keputusan seperti asas kecermatan, yang menuntut pemerintah untuk mengambil keputusan dengan persiapan yang cermat, dan asas permainan yang layak (fair play-beginsel).
Asas-asas yang bersifat material tampak pada isi dari keputusan pemerintah. Termasuk kelompok asas yang bersifat material atau sustansial ini adalah asas kepastian hukum, asas persamaan, asas larangan sewenang-wenang (willekeur), larangan penyalahgunaan kewenangan (detournement de pouvoir).
Macam-macam AAUPB tersebut dengan mengacu kepada Kuntjoro Purbopranoto yang menampilkan AAUPB sebagai berikut :
1.       Asas kepastian hukum (princple of legal security);
2.       Asas keseimbangan (princple of proportionality);
3.       Asas kesamaan dalam mengambil keputusan (princple of equality);
4.       Asas bertindak cermat (princple of carefulness);
5.       Asas motivasi untuk setiap keputusan (princple of motivation);
6.       Asas tidak mencampuradukkan kewenangan (princple of non misuse of comperence);
7.       Asas permainan yang layak (princple of fair play);
8.       Asas keadilan dan kewajaran (princple of reasonable or prohibition of arbitrariness);
9.       Asas kepercayaan dan menanggapi pengharapan yang wajar (princple of meeting raised expectation);
10.   Asas meniadakan akibat suatu keputusan yang batal (princple of undoing the concequences of an annuled decision);
11.  Asas perlindungan atas pandangan atau cara hidup pribadi (princple of protecting the personal may of life);
12.  Asas kebijaksanaan (sapientia);
13.  Asas penyelenggaraan kepentingan umum (princple of public service).
Berikut ini akan ditampilkan rincian dari masing-masing asas-asas umum pemerintahan yang baik tersebut.
1.      Asas Kepastian Hukum
Asas kepastian hukum memiliki dua aspek, yang satu lebih bersifat hukum materil, yang lain bersifat formal. Aspek hukum materil terkait erat dengan asas kepercayaan. Demi kepastian hukum, setiap keputusan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah tidak untuk dicabut kembali, sampai dibuktikan sebaliknya dalam proses peradilan. Adapun aspek yang bersifat formal dari asas kepastian hukum membawa serta bahwa keputusan yang memberatkan dan ketentuan yang terkait pada keputusan-keputusan yang menguntungkan, harus disusun dengan kata-kata yang jelas.
Asas ini berkaitan dengan prinsip dalam Hukum Administrasi Negara, yaitu asas het vermoeden van rechtmatigheid atau presumtio justea causa, yang berarti setiap keputusan badan atau pejabat tata usaha negara yang dikeluarkan dianggap benar menurut hukum, selama belum dibuktikan sebaliknya atau dinyatakan sebagai keputusan yang bertentangan dengan hukum oleh hakim administrasi.
2.      Asas keseimbangan
Asas ini menghendaki adanya keseimbangan antara hukuman jabatan dan kelalaian atau kealpaan seorang pegawai. Di Indonesia asas keseimbangan ini terdapat contoh dalam hukum positif yang berisi kriteria pelanggaran dan penerapan sanksinya, yaitu sebagaimana terdapat dalam pasal 6 PP No.30 tahun 1980.[7]

3.      Asas Kesamaan dalam Mengambil Keputusan
Asas ini menghendaki agar badan pemerintahan mengambil tindakan yang sama (dalam arti tidak bertentangan) atas kasus-kasus yang faktanya sama. Menurut Philipus M. Hadjon, asas ini memaksa pemerintah untuk melaksanakan kebijakan. Bila pemerintah dihadapkan pada tugas baru yang dalam rangka itu harus mengambil banyak sekali keputusan tata usaha negara, maka pemerintah memerlukan aturan-aturan atau pedoman-pedoman.
Karena tidak ada kasus yang mutlak sama dengan kasus lain kendatipun tampak serupa, maka ketika pemerintah menghadapi berbagai kasus yang tampaknya sama itu, ia harus bertindak cermat untuk mempertimbangkan titik-titik persamaan. Asas ini terkesan kabur bila dikaitkan dengan pendapat Van Vollenhoven, yang menyatakan bahwa sifat tindakan pemerintah itu kasuistis, artinya suatu peristiwa tertentu tidak berlaku tindakan yang sama terhadap peristiwa lainnya.
4.      Asas Bertindak Cermat atau Asas Kecermatan
Asas ini menghendaki agar pemerintah atau administrasi bertindak cermat dalam melakukan berbagai aktivitas penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan, sehingga tidak menimbulkan kerugian bagi warga negara. Asas kecermatan mensyaratkan agar badan pemerintahan sebelum mengambil keputusan, meniliti semua fakta yang relevan dan memasukkan pula semua kepentingan yang relevan dalam pertimbangannya. Ada beberapa putusan PTUN yang berkaitan dengan asas kecermatan.
1)      putusan PTUN Medan No.70/G/1992/PTUN-Medan mengenai gugatan para penggugat terhadap surat pembebasan tugas oleh Kepala Kantor Urusan Agama. Dalam fundamentum petendinya disebutkan: “bahwa tergugat tidak meneliti dengan seksama tentang rekayasa pengaduan jemaah Masjid B dan tidak meniliti tentang hasil pengaduan tersebut.
2)      Putusan PTUN Medan No.65/G/1992/PTUN-Medan mengenai gugatan seorang purnawirawan ABRI berhadapan dengan Kepala Kantor Badan Pertanahan Kabupaten. Penggugat mendalilkan bahwa tanpa sepengetahuan penggugat, tergugat telah mengeluarkan sertifikat atas nama AWN, padahal tanah itu milik penggugat.
3)      Putusan PTUN Palembang No.16/PTUN/G/PLG/1991 mengenai gugatan seorang pegawai Universitas Bengkulu terhadap Rektor yang telah memutasikan dirinya dari jabatan tanpa dibuktikan kesalahannya dulu. Tindakan Rektor dipersalahkan karena dalam keputusannnya melanggar asas kecermatan formal.

5.      Asas Motivasi untuk Setiap Keputusan
Asas ini menghendaki agar setiap keputusan badan-badan pemerintahan harus mempunyai motivasi atau alasan yang cukup sebagai dasar dalam menerbitkan keputusan dan sedapat mungkin alasan atau motivasi itu tercantum dalam keputusan.  Menurut SF.Marbun, setiap keputusan badan atau pejabat tata usaha negara yang dikeluarkan harus didasari alasan dan alasannya harus jelas,terang, benar, objektif, dan adil.
Motivasi perlu dimasukkan agar setiap orang dapat dengan mudah mengetahui alasan atau pertimbangan dikeluarkannya keputusan tersebut, sehingga mereka yang tidak puas dapat mengajukan keberatan atau banding. Asas pemberian alasan dapat dibedakan dalam tiga subvarian berikut ini.[8]
a.       syarat bahwa suatu keputusan harus diberi alasan
Pemerintah harus dapat memberikan alasan mengapa ia mengambil keputusan tertentu. Yang berkepentingan berhak mengetahui alasan-alasannya. Agar perlindungan Hukum Administrasi dapat berfungsi dengan baik, hak memperoleh alasan-alasan dari suatu keputusan sangatlah penting. Sebab yang berkepentingan tidak dapat menyusun argumentasi yang baik dalam permohonan banding atau surat keberatan, bila ia tidak mengetahui dasar-dasar apa yang dipakai untuk keputusan yang merugikannya.
b.      Keputusan harus memiliki dasar fakta yang teguh
Fakta yang menjadi titik tolak dari keputusan harus benar. Bila ternyata bahwa fakta-fakta pokok berbeda dari apa yang dikemukan atau diterima oleh badan pemerintah, maka dasar fakta yang teguh dari alasan-alasan tidak ada.
c.       Pemberian alasan harus cukup dapat mendukung
Pemberian alasan harus masuk akal juga secara keseluruhan harus sesuai dan memiliki kekuatan yang meyakinkan. Karena pada umumnya hampir semua cacat dalam pemberian alasan.

6.      Asas Tidak Mencampuradukkan Kewenangan
Kewenangan pemerintah secara umum mencakup tiga hal; kewenangan dari segi material (bevoegheid ratione materiale), kewenangan dari segi waktu (bevoegheid ratione loci), dan kewenangan dari segi waktu (bevoegheid ratione temporis). Seorang pejabat pemerintah memiliki wewenang yang sudah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan baik dari segi materil, wilayah, maupun waktu.
Badan/pejabat TUN pembuatnya tidak memiliki wetgevende bevoegdheid, tetapi secara tidak langsung mengikat warga masyarakat. Empat elemen utama dari beleidsregel (van Kreveld) :[9]
1)      Memuat aturan umum
2)      Berisi penggunaan kewenangan bebas pemerintahan mengenai rakyat.
3)      Tidak didasarkan secara tegas dari perundang-undangan,tetapi secara implisit mengandung kewenangan pemerintahan.
4)      Terikat pada AAUPB
Di dalam UU No.5 Tahun 1986 terdapat dua jenis penyimpangan pengguna wewenang, yaitu penyalahgunaan wewenang (detournament de pouvoir) ddan sewenang-wenang (willekeur), yang disebutkan dalam pasal 53 ayat (2) huruf b dan c yang berbunyi :
b)      Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara pada waktu mengeluarkan keputusan sebagaimana dimaksud ayat (1) telah menggunakan wewenangnya untuk tujuan lain dari maksud diberikannya wewenang tersebut;
c)      Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara pada waktu mengeluarkan atau tidak mengeluarkan keputusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) setelah mempertimbangkan semua kepentingan yang tersangkut dengan keputusan itu seharus- nya tidak sampai pada pengambilan atau tidak pengambilan keputusan tersebut.

7.      Asas Permainan yang Layak (fair play)
Asas ini menghendaki agar warga negara diberi kesempatan yang seluas-luasnya untuk mencari kebenaran dan keadilan serta diberi kesempatan untuk membela diri dengan memberikan argumentasi sebelum dijatuhkannya putusan administrasi. Asas ini penting dalam peradilan administrasi negara karena terdapat perbedaan kedudukan antara pihak penggugat dan tergugat.
Seiring dengan perkembangan dan tuntutan negara hukum demokratis, keberadaan asas keterbukaan tidak dapat diabaikan. Asas keterbukaan ini mempunyai fungsi-fungsi penting, yaitu : pertama, fungsi partisipasi; keterbukaan sebagai alat bagi warga untuk ikut serta dalam proses pemerintah secara mandiri; kedua, fungsi pertanggung jawaban umum dan pengawasan terbuka; ketiga, fungsi kepastian hukum; keempat, fungsi hak dasar.[10] Meskipun asas ini demikian penting, namun belum mendapat kajian serius dalam berbagai literatur Hukum Administrasi Negara, yang banyak tercantum adalah asas permainan yang layak.
8.      Asas Keadilan dan Kewajaran
Asas ini menghendaki agar setiap tindakan badan atau pejabat administrasi negara selalu memperhatikan aspek keadilan dan kewajaran. Asas keadilan menuntut tindakan secara proposional, sesuai, seimbang, dan selaras dengan hak setiap orang. Karena itu setiap pejabat pemerintah dalam melakukan tindakannya harus selalu memperhatikan aspek keadilan ini.
9.      Asas Kepercayaan dan Menanggapi Pengharapan yang Wajar
Asas ini menghendaki agar setiap tindakan yang dilakukan oleh pemerintah harus menimbulkan harapan-harapan bagi warga negara. Oleh karena itu, aparat pemerintah harus memperhatikan asas ini sehingga jika suatu harapan sudah terlanjur diberikan kepada warga negara tidak boleh ditarik kembali meskipun tidak menguntungkan bagi pemerintah.
Seorang pegawai negeri yang memakai mobil pribadinya untuk keperluan dinas, misalnya, dapat (wajar) untuk berharap mendapatkan kompensasi biaya pembelian bensin dan lain-lain. Pada tanggal 13 januari 1959 Central Raad van Beroep di Nederland memutuskan perkara yang posisi kasusnya sebagi berikut: seorang pegawai negeri yang memakai mobil pribadinya untuk keperluan dinas meminta uang pengganti untuk pemakaian mobilnya itu, ia memperoleh uang pengganti yang dimintanya, akan tetapi kemudian aturan-aturan kepegawaiannya tidak memuat ketentuan yang memperbolehkan pemberian uang pengganti kepada pegawai negeri atas biaya yang dikeluarkannya sehingga keputusan pemberian uang pengganti tersebut ditarik kembali. Centrale Raad van Beroep menyatakan keputusan (penarikan kembali) dari instansi itu batal sebab penarikan kembali keputusan itu bertentangan dengan harapan yang ditimbulkan secara wajar.[11]
10.  Asas Meniadakan Akibat suatu Keputusan yang Batal
Asas ini menghendaki agar jika terjadi pembatalan atas satu keputusan maka akibat dari keputusan yang dibatalkan itu harus dihilangkan sehigga yang bersangkutan (terkena) harus diberikan ganti rugi atau rehabilitasi. Misalnya satu instansi membuat keputusan memberhentikan seorang pegawainya. Ternyata keputusan memberhentikan pegawai itu kemudaian dibatalkan oleh lembaga peradilan administrasi (bidang kepegawaian). Maka semua akibat dari keputusan yang kemudian dibatalkan itu harus dihilangkan sehingga instansi yang membuat keputusan pemberhentian itu bukan saja harus menerima pegawai tersebut untuk bekerja lagi, tetapi juga harus mengganti kerugian akibat keputusan yang pernah dibuatnya.[12]
11.  Asas Perlindungan Atas Pandangan atau Cara Hidup Pribadi
Asas ini menghendaki agar pemerintah melindungi hak atas kehidupan pribadi setiap pegawai negeri dan juga tentunya hak kehidupan pribadi setiap warga negara, sebagai konsekuensi negara hukum demokratis yang menjunjung tinggi dan melindungi hak asasi setiap warga negara. Contoh mengenai penerapan asas ini terjadi di Belanda. Seorang pegawai yang telah berkeluarga mengadakan hubungan kelamin dengan seorang sekretaris wanita. Atas kejadian ini badan pemerintah mengambil tindakan disiplin, tetapi kemudian dibatalkan oleh Central for Appel dengan alasan bahwa seorang pegawai mempunyai hak untuk hidup sesuai dengan pandangan hidupnya.
Bagi bangsa Indonesia tentunya penerpan asas ini harus pula dikaitkan dengan sistem keyakinan, kesusilaan, dan norma-norma yang dijunjung tinggi oleh masyarakat, atau sebagaimana disebutkan Kuntjoro Purbopranoto, asas tersebut harus disesuaikan dengan pokok-pokok Pancasila dan UUD1945.
12.  Asas Kebijaksanaan
Asas ini menghendaki agar pemerintah dalam melaksanakan tugas dan pekerjaannya diberi kebebasan dan keleluasaan untuk menerapkan kebijaksanaan tanpa harus terpaku pada peraturan perundang-undangan formal. Karena peraturan perundang-undangan formal atau hukum tertulis itu selalu membawa cacat bawaan yang berupa tidak fleksibel dan tidak dapat menampung semua persoalan serta cepat ketinggalan zaman, sementara perkembangan masyarakat itu bergerak dengan cepat dan dinamis.[13]
Di Indonesia asas kebijaksanaan ini sejalan dengan hikmah kebijaksanaan, yang menurut Notohamidjojo seperti dikutip Kuntjoro Purbopranoto, berimplikasikan tiga unsur, yaitu pertama, pengetahuan yang tandas dan analisis situasi yang dihadapi; kedua, rancangan penyelesaian atas dasar “staatsidee” ataupun “rechtsidee” yang disetujui bersama, yaitu Pancasila; ketiga, mewujudkan rancangan penyelesaian untuk mengatasi situasi dengan tindakan perbuatan dan penjelasan yang tepat, yang dituntut oleh situasi yang dihadapi.
13.  Asas Penyelenggaraan Kepentingan Umum
Asas ini menghendaki agar pemerintah dalam melaksanakan tugasnya selalu mengutamakan kepentingan umum, yakni kepentingan yang mencakup semua aspek kehidupan orang banyak. Asas ini merupakan konsekuensi dianutnya konsepsi negara hukum modern (welfare state), yang menempatkan pemerintah selaku pihak yang bertanggung jawab untuk mewujudkan bestuurszorg (kesejahteraan umum) warga negaranya.Penyelenggaraan kepentingan umum dapat berwujud hal-hal sebagai berikut :
a)      Memelihara kepentingan umum yang khususnya mengenai kepentingan negara. Contohnya tugas pertanahan dan keamanan.
b)      Memelihara kepentingan umum dalam arti kepentingan bersama dari warga negara yang tidak dapat dipelihara oleh warga negara sendiri. Contohnya persedian sandang pangan, perumahan, kesejahteraan, dan lain-lain.
c)      Memelihara kepentingan bersama yang tidak seluruhnya dapat dilakukan oleh para warga negara sendiri. Contohnya pendidikan dan pengajaran, kesehatan, dan lain-lain.
d)     Memelihara kepentingan dari warga negara perseorangan yang tidak seluruhnya dapat diselenggarakan oleh warga negara sendiri, dalam bentuk bantuan negara. Adakalanya negara memelihara seluruh kepentingan perseorangan tersebut. Contohnya pemeliharaan fakit miskin, anak yatim, anak cacat, dan lain-lain.
e)      Memelihara ketertiban, keamanan, dan kemakmuran setempat. Contohnya peraturan lalu lintas, pembangunan, perumahan, dan lain-lain.

Penutup
Diatas telah disebutkan bahwa AAUPB merupakan konsep terbuka dan lahir dari proses sejarah, karena itu dalam perkembangannya akan muncul perbedaan-perbedaan, termasuk perbedaan dengan asas yang lahir dan ada di negara asalnya, Belanda. AAUPB merupakan konsep terbuka (open begrip). Sebagai konsep terbuka, ia akan berkembang dan disesuaikan dengan ruang dan waktu di mana konsep ini berada.
Menurut Philipus M.Handjon, AAUPB harus dipandang sebagai norma-norma hukum tidak tertulis, yang senantiasa harus ditaati oleh pemerintah, sebenarnya menyamakan AAUPB dengan norma hukum tidak tertulis dapat menimbulkan salah paham, sebab dalam konteks ilmu hukum telah dikenal bahwa antara “asas” dengan “norma” itu terdapat perbedaan. Asas atau prinsip merupakan dasar pemikiran yang umum dan abstrak, ide atau konsep, dan tidak mempunyai sanksi, sedangkan norma adalah aturan yang konkrit, pejabaran dari ide, dan mempunyai sanksi.
Dalam AAUPB teradapat 13 asas, seperti yang dijelaskan diatas.  Bahwa dalam pembuatan dan penerbitan keputusan harus memperhatikan syarat materil dan formal agar keputusan tersebut memiliki validitas yuridis. Keberadaan dan fungsi AAPB dalam kaitannya dengan dimensi normatif Hukum Administrasi itu tidak hanya berkaitan dengan pembuatan dan penerbitan keputusan, tetapi berkenaan dengan semua tindakan pemerintahan.
Dalam suatu negara hukum, sungguh  tidak memadai jika tindakan pemerintahan itu semata-mata mendasarkan pada peraturan perundang-undangan atau hukum tertulis (ongeschreven recht) yang ada dalam format wetmatigheid van bestuur. Penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, transparan, dan berwibawa menjadi sangat mungkin dengan ditaati dan dipatuhinya asas-asas umum pemerintahan yang baik.


Daftar Pustaka
1.      Tjandra, W. Riawan, 2008, Hukum Administrasi Negara,  Universitas Atma Jaya Yogyakarta, Yogyakarta.
2.      Ridwan, 2009, Tiga Dimensi Hukum Administrasi Dan Peradilan Administrasi, FH UII Press, Yogyakarta.
3.      Ridwan HR, 2011, Hukum Administrasi Negara, Rajawali Press, Jakarta.
4.      Ridwan HR, 2003, Hukum Administrasi Negara, UII Press, Yogyakarta.


[1] W. Riawan Tjandra, Hukum Administrasi Negara, hlm 1.
[2] Ibid , hlm 18.
[3] Ridwan HR,  Hukum Administrasi Negara, hlm 179.
[4] Ibid, hlm 230.
[5] Ridwan, tiga dimensi hukum administrasi dan peradilan administrasi, hlm 56.
[6] Ridwan HR, Hukum Administrasi Negara, hlm 237.
[7] Ibid, hlm 247.
[8] Ibid , hlm 251
[9] W.Riawan Tjandra, Instrumen-instrumen Pemerintahan, hlm 38
[10] Ibid, hlm 256
[11] SF.Marbun, pokok-pokok Hukum Administrasi Negara, hlm 64
[12] ibid
[13] Ridwan HR, Hukum Administrasi Negara, hlm 262

Tidak ada komentar:

Posting Komentar