Kamis, 20 Oktober 2011

pelaku dagang

Pendahuluan
            Sistem ekonomi adalah keseluruhan lembaga ekonomi yang digunakan pada suatu bangsa, masyarakat maupun negara dalam usaha mencapai tujuan yang telah ditetapkannnya. Perbedaan sistem ekonomi yang dianut oleh suatu negara tidak terletak pada seluruh lembaga ekonomi tetapi justru terletak pada meta- ekonomik atau sering disebut faktor filsafati. Kapitalisme dilatar belakangi oleh kekuatan filsafat liberalisme, rasionalisme, individualisme, dan materialisme. Sedangkan sosialisme dilatar belakangi oleh filsafat kolektivisme, komunalisme, dan organisme juga, intualisme, materialisme, dan humanisme.
            Sistem ekonomi yang bersumber dari filasafat sosialisme mengajarkan bahwa barang-barang kapital ( baik yang naturemade maupun yang man made) dikuasai oleh negara atu masyarakat yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat sebagai keseluruhan ( bukan perorangan maupun bukan untuk mengejar laba yang sebesar-besarnya).
            Kebebasan tidak ternyata tidak selamanya membawa kebaikan dalam kehidupan ekonomi. Kapitalisme – liberalisme yang mengagungkan kebebasan individu dalam pelkasanaannya justru menimbulkan ketidak adilan dalam distribusi sumber daya ekonomi dan bahkan telah melahirkan krisis. Konsep ini tetap mempertahankan ide kapitalisme dan liberalisme namun disesuaikan dengan kebutuhan ekonomis. Dalam ide kapitalisme salah keburukannya adalah berkurang nya persaingan bebas, maka dalam welfare state diushakan agar persaingan kembali kearah persaingan bebas, misalnya: trust, holding, company dsb.
            Demikian juga kelemahan kapitalisme yang berbentuk persaingan curang, dengan campur tangan pemerintah diusahakan untuk menghilangkan persaingan curang tersebut dengan pembentukan lembaga konsumen, pemeriksaan kualitas produk sebelum dipasarkan dan lain sebagainya.
            Definisi tentang pengusaha berevolusi terus-menerus sejalan dengan perubahan struktur ekonomi dunia dan menjadi semakin kompleks. Sejak permulaan padda zaman pertengahan. Ketika digunakan untuk pekerjaan tertentu, istilah pengusaha telah didefinisikan ulang dan diperluas untuk memasukkan konsep yang terkait dengan orang daripada pekerjaan, pengambilan resiko, inovasi, dan penciptaan kekayaan adalah diantara contoh kriteria yang telah dikembangkan ketika studi tentang pembentukan bisnis baru berkembang.
Pembahasan
            Pengertian pengusaha adalah seseorang yang mengambil risiko dan memulai suatu yang baru. Pelaku dagang di Indonesia menurut konsep UUD 1945 terdiri dari koperasi, perusahaan Negara dan perusahaan swasta. Bentuk perusahaan koperasi diatur dalam UU No.25/1992 tentang pokok-pokok Perkoperasian/UUPK). Tujuan dasar dari badan saha koperasi menurut pasal 3 UUPK adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan ekonomi nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandasan pancasila dan UUD 1945.
            Bentuk badan usaha swasta yang diatur dalam Undang-Undang baik yang diatur dalam KUHPerdata maupun dalam KUHDagang dan perundang-undangan lainnya. Ada 4 macam bentuk badan usaha swasta yaitu :
a.       Maatschap ( perseroan perdata/ perkumpulan)
b.      Perseroan Firma
c.       Perseroan Komanditer (CV)
d.      Perseroan Terbatas (PT)
Dalam dunia bisnis, penawaran dan permintaan merupakan sendi utama dalam kegiatan perusahaan perantara / perantara dagang. Pertemuan antara penawaran dan permintaan dikenal dengan sebutan pasar. Perusahaan perantara/ perantara dagang merupakan perusahaan yang menyediakan jasa untuk mempertemukan penawaran dari perusahaan dengan permintaan konsumen.
Hubungan yang terjadi antara pengusaha dengan perantara dagang adalah hubungan hukum ( dalam lapangan bisnis) yang kalau dilihat dari kaca mata yuridis, hubungan hukum antara pengusaha dengan perantara dagang berdasarkan pada perjanjian. Hubungan hukum yang beralaskan perjanjian pemberian kuasa tunduk pada ketentuan tentang pemberian kuasa yang diatur dalam pasal 1792 s/d 1819 KUHPerdata.
Perjanjian pemberian kuasa adalah suatu perjanjian, dengan mana seseorang memberikan kekuasaannya kepada orang lain yang menerimanya, untuk dan atas nama pemberian kuasa menyelenggarakan suatu urusan (pasal 1792 KUHPerdata). Sedangkan hukum yang bersumber pada perjanjian untuk melakukan pekerjaan tunduk pada hukum peruburuhan, yang secara umum diatur dalam pasal 1602s/d 1603 KUHPerdata, serta ketentuan-ketentuan perburuhan diluar KUHPerdata.
Perantara dagang yang hubungan hukumnya beralasakan pada perjanjian pemberian kuasa dan institusinya diatur dalam KUHDagang adalah makelar dan komisioner.
a.       Makelar
Makelar adalah seorang perantara yang meghubungkan pengusaha dengan pihak ketiga untuk mengadakan perjanjian (pasal 64 KUHDagang). Kedudukan makelar secara hukum adalah seorang pejabat negara, karena sebelum ia menjalankan pekerjaannya ia harus memperoleh pengangkatan resmi dari pemerintah (pasal 62 ayat (1)KUHDagang), dan disumpah dimuka Ketua Pengadilan Negeri bahwa ia akan menjalankan kewajibannya dengan baik (pasal 62 (2) KUHDagang).
b.      Komisioner
Adalah orang yang menjalankan perusahaan, dengan membuat perjanjian-perjanjian atas namanya sendiri, mendapat komisi atas perintah dan atas pembiayaan orang lain ( pasal 76 KUHDagang).
Perantara dagang yang mirip dengan makelar dan komisioner yang tidak diatur dalam KUHDagang tetapi ada dalam praktek adalah pialang. Pialang adalah perantara dagang dalam perdagangan efek di pasar modal. Kegiatan pialang adalah melayani permintaan para investor untuk membeli dan menjual efek/securitas.
Perantara dagang yang terkait karena hubungan perburuhan adalah mereka yang mempunyai hubungan subordinasi dengan pengusaha. Artinya pada perantara dagang ini dibawah perintah dan mendapatkan upah dari pengusaha. Mereka antara lain : pelayan toko, pekerja keliling, pengguna filial, pemegang prokurasi, manajer, dan sebagainya.
                        

1 komentar:

  1. lengkap juga ni, makasih artikelnya gan.
    Semoga info ini bermanfaat juga, memang banyak orang yang ingin sukses udaha dagang nya tanpa dibarengi dengan kualitas produk & pelayanan yang dijualnya. Bagaimana bisa? Karena yang namanya cara dagang memang perlu adanya peningkatan kualitas barang dagangannya. Tak perlu melakukan hal yang repot seperti belajar bisnis atau kursus online, seperti wanita yang ingin belajar materi dalam hal kecantikan (tata rias) di tempat penghasil bahan-bahan maklon kosmetik aman tidak berbahaya. Umumnya orang dagang sudah punya banyak pengalaman sebagai usaha nyata (lahir) nya, tapi terkadang masih kurang mengerti ilmu pelarisan seperti dalam usaha batin nya. Maka dari itu silakan coba mengimbangi dengan sarana batin, seperti menggunakan sarana pelarisan. Banyak orang yang bilang sebaiknya memang usaha nyata (lahiriah) dengan usaha batiniahnya harus seimbang. Berbicara masalah pelarisan dagang, ada yang pernah menyarankan menggunakan sebuah JIMAT yang katanya AMPUH. Informasi selengkapnya
    saya peroleh dari DISINI>> JIMAT PELARISAN
    Semoga bermanfaat.

    BalasHapus